Walikota Malang keluarkan SE Nomor 5 dan 6 Tahun 2020, Jam Kerja ASN dan Dunia Usaha dalam Masa Siaga Tanggap Darurat Covid-19
Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang yang terbaru kembali muncul. Berbeda dengan edaran sebelumnya, kali ini aturan aktivitas warga lebih diperketat. Utamanya kepada para pelaku usaha di Kota Malang.
Surat Edaran No 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Mengahadapi Corona Virus Disease (Covid-19) ditetapkan Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis (19/3) malam. Surat edaran ini mulai efektif berlaku hari Jumat (20/3).
Salah satu aturannya menyebut restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan minum dan sejenisnya diperbolehkan melayani hanya dengan cara take away atau pesan antar. Artinya semua usaha kuliner di Kota Malang ini dilarang menerima pelanggan yang makan atau minum di tempat.
Kemudian apabila terjadi antrian pemesanan harus dijarak antar orang minimal satu meter. Dalam SE yang diterbitkan sebelumnya yaitu SE No 4, aturan tersebut tidak ada. Selain itu SE No 6 Tahun 2020 ini juga menyebut pula tambahan instruksi penutupan beberapa tempat usaha.
Jika dalam SE sebelumnya, hanya tempat hiburan dan tempat rekreasi saja yang ditutup, maka dengan terbit SE baru tempat publik yang akan ditutup bertambah. Yakni tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, billiard, dan tempat rekreasi sejenis harus ditutup.
Hal ini dibenarkan Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi Malangpostonline.com. Dijelaskannya dengan terbitnya SE No 6 Tahun 2020 ini maka SE sebelumnya yakni SE No 4 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Mengahadapi Corona Virus Disease (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku dan dicabut.
“Besok (Jumat) mulai efektif, karena PD (Perangkat Daerah) pemangku baru gerakkan (sebarkan SE baru) sore dan malam ini,” jelasnya. SE yang baru ini berlaku sejak penetapannya, yakni Kamis (19/3) hingga tanggal 29 Mei 2020.